Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
268/Pdt.P/2024/PA.Srg 1.Asmawati binti Usman
2.Allaika Dini Pangesty binti Sugiarso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 268/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asmawati binti Usman
2Allaika Dini Pangesty binti Sugiarso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan secara hukum Almarhum Sugiarso bin Sutrisno (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2024;
  3. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhum Sugiarso bin Sutrisno (Pewaris) adalah:
    1. Asmawati binti Usman (Istri/Pemohon I);
    2. Allaika Dini Pangesty binti Sugiarso (Anak Kandung/Pemohon II);
    3. Rinindi Fidia Pangesty binti Sugiarso (Anak Kandung);
  4. Menetapkan Para Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhum Sugiarso bin Sutrisno (Pewaris) baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Almarhum Sugiarso bin Sutrisno (Pewaris) khususnya pengurusan admistratif balik nama Deposito di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1180001323988 atas nama Sugiarso;
  5. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

Subsider:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak