Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan secara hukum Almarhumah Endang Susilowati binti Sudjadi (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023;
- Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhumah Endang Susilowati binti Sudjadi (Pewaris) adalah:
- Karkono bin Harjosuwito (Suami/Pemohon I);
- Setiawan Bayu Nugroho bin Karkono (Anak Kandung/Pemohon II);
- Al Fathir L bin Romi Dwi Ramansyah (Cucu Kandung/ Ahli Waris Pengganti);
- Gavra Sajidan A bin Romi Dwi Ramansyah (Cucu Kandung/ Ahli Waris Pengganti);
- Menetapkan Para Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhumah Endang Susilowati binti Sudjadi baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Almarhumah Endang Susilowati binti Sudjadi khususnya pengurusan admistratif pengambilan dana Deposito di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Nomor Seri: AB00421677/7000000178791111 atas nama Endang Susilowati;
- Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |