Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2024/PA.Srg 1.Hendar Suswati binti Minarso
2.Noventya Aries Hendiyanti binti Bambang Wiryawan
3.Noky Wiranda bin Bambang Wiryawan
4.Novan Hendrawan bin Bambang Wiryawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hendar Suswati binti Minarso
2Noventya Aries Hendiyanti binti Bambang Wiryawan
3Noky Wiranda bin Bambang Wiryawan
4Novan Hendrawan bin Bambang Wiryawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan secara hukum Almarhum Bambang Wiryawan bin Mislan (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2024;
  3. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhum Bambang Wiryawan bin Mislan (Pewaris) adalah:
    1. Hendar Suswati binti Minarso (Istri/Pemohon I);
    2. Noventya Aries Hendiyanti binti Bambang Wiryawan (Anak Kandung/Pemohon II);
    3. Noky Wiranda bin Bambang Wiryawan (Anak Kandung/Pemohon III);
    4. Novan Hendrawan bin Bambang Wiryawan (Anak Kandung/Pemohon IV);
  4. Menetapkan Para Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhum Bambang Wiryawan bin Mislan (Pewaris) baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Almarhum Bambang Wiryawan bin Mislan (Pewaris) khususnya pengurusan admistratif pengambilan dana Tabungan di Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 5505072275 atas nama Bambang Wiryawan dan di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 9000015957526 atas nama Bambang Wiryawan;
  5. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak