Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan secara hukum Almarhum Roni Hermawan bin Yaya Sutarya (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2023;
- Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhum Roni Hermawan bin Yaya Sutarya (Pewaris) adalah:
- Sutini binti Subrani (Istri/Pemohon);
- Ahmad Rafi Hermawan (Anak Kandung I);
- Ahmad Radhi Hermawan (Anak Kandung II);
- Menetapkan Pemohon (Sutini binti Subrani) sebagai wali yang berhak untuk mewakili 2 (dua) orang anaknya yang masih di bawah umur bernama: Ahmad Rafi Hermawan, Laki-laki, lahir di Serang pada tanggal 07 April 2010, umur 13 tahun dan Ahmad Radhi Hermawan, Laki-laki, lahir di Serang pada tanggal 29 Agustus 2013, umur 10 tahun, untuk dapat bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhum Roni Hermawan bin Yaya Sutarya (Pewaris) baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Almarhum Roni Hermawan bin Yaya Sutarya (Pewaris) khususnya Mengurus kewarisan perihal administrasi jual beli rumah Dan pengurusan segala peninggalan pewaris lainnya (tirkah);
- Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |