Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2024/PA.Srg 1.Asiah Binti Armat
2.Ajid Bin Muslik
3.Maria Ulpah Binti Muslik
4.Linenah Binti Muslik
5.Ratnasari Binti Muslik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asiah Binti Armat
2Ajid Bin Muslik
3Maria Ulpah Binti Muslik
4Linenah Binti Muslik
5Ratnasari Binti Muslik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufiqurrahman, S.HAsiah Binti Armat
2Taufiqurrahman, S.HAjid Bin Muslik
3Taufiqurrahman, S.HLinenah Binti Muslik
4Taufiqurrahman, S.HRatnasari Binti Muslik
5Taufiqurrahman, S.HMaria Ulpah Binti Muslik
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
  2. Menyatakan Almarhum MUSLIK Bin BAKRI yang telah meninggal dunia karena kecelakaan,pada tanggal 02 Februari 2024,dan selama hidupnya beragama Islam.
  3. Menetapkan secara hukum bahwa Hubungan hukum Pernikahan Antara Muslik Bin Bakri dan Asiah Binti Armat dengan status hukumnya CERAI MATI.
  4. Menetapkan secara hukum Bahwa :  
    1. ASIAH Binti ARMAT (Istri pewaris).
    2. AJID Bin MUSLIK ( anak kandung Pewaris)
    3. MARIA ULPAH Binti MUSLIK ( Anak kandung pewaris )
    4. LINENAH Binti MUSLIK ( Anak Kandung Pewaris )
    5. RATNASARI Binti MUSLIK ( Anak kandung pewaris )

Adalah Para Ahli Waris dari Almarhum MUSLIK BIN BAKRI

  1. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak