Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
175/Pdt.P/2024/PA.Srg | 1.Ratih binti H. Arba 2.Uwi Sawiri bin H. Arba 3.Kamsiah binti H. Arba 4.Muhamad Nasir bin H. Arba 5.Nawiah binti H. Arba 6.Ahmad Tony bin. H. Arba 7.Supirman bin H. Arba |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.P/2024/PA.Srg | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan almarhum H. ARBA Bin NAIRAN, telah meninggal dunia pada tanggal, 28 Desember 2018, sesuai dengan Surat Kematian Nomor. 364.1 / 064 / Ds 2011 / XII / 2023, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kamasan, dan Ibu. Kadung Para PEMOHON bernana ROHANAH Binti IDRIS, telah meninggal dunia, pada tanggal,13 Juni 2019, Sesuai Surat Kematian Nomor. 364.1 / 065 / Ds.2011 /XII / 2023, Yang ditandatangnai oleh Kepala Desa Kamasan;
4. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum H. ARBA Bin NAIRAN dan ROHANAH Binti IDRIS adalah sebagai berikut :
4.1. Ratih Binti alm. H. ARBA ( anak perempuan Kandung ) 4.2 UWI SAWIRI Bin alm. H. ARBA ( anak Laki-Laki Kandung ); 4.3 KAMSIAH Binti alm. H. ARBA ( anak Perempuan Kandung ); 4.4 MUHAMAD NASIR Bin alm. H. ARBA ( anak laki-laki Kandung) 4.5 NAWIAH Binti alm. H. ARBA ( anak Perempuan Kandung); 4.6 AHMAD TONI Bint alm. H. ARBA ( anak laki-laki Kandung); 4.7 SUPIRMAN Bin alm. H. ARBA ( anak Laki-Laki Kandung);
Adalah Sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. ARBA Bin Nairan
5. Menetapkan itsbat nikah dan menetapkan sah Pernikahan yang dilakukan pada sekitar tahun 1953, secara hukum Adat dan Syariat Islam atas kedua orang tua Para Pemohon, yaitu alm. H. ARBA Bin NAIRAN dan Ibu Kandung bernana ROHANAH Binti IDRIS.
6. Membebankn biaya perkara sesusi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Agama Serang Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. ( ex aquo et bono ) |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |