Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PA.Srg Juntiah binti Jukari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juntiah binti Jukari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Juntiah binti Jukari) sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur yang bernama: Nur Esa Anastsya, Perempuan, lahir di Serang pada tanggal 15 Juni 2008, Pendidikan SLTP, umur 15 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon (Juntiah binti Jukari) dapat mewakili untuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama anak yang masih di bawah umur tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang-undangan;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Serang berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak