Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PA.Srg 1.Muspirah binti H. Sandira
2.Muhamad Husaeni bin Harun
3.Ahmad Hasani bin Harun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muspirah binti H. Sandira
2Muhamad Husaeni bin Harun
3Ahmad Hasani bin Harun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

 

  1. Menyatakan secara hukum Almarhum  Harun Bin Abdulah (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2022;

 

  1. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhum  Harun Bin Abdulah (Pewaris)  adalah:
    1. Muspirah binti H. Sandira (istri pewaris)
    2. Muhamad Husaeni bin Harun (Anak kandung pewaris)
    3. Ahmad hasani bin Harun (Anak kandung pewaris)
    4. Muhamad Rijalul Fikri bin Harun (Anak kandung pewaris)

 

  1. Menetapkan Para Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhum  Harun Bin Abdulah (Pewaris)  baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Almarhum  Harun Bin Abdulah (Pewaris)  khususnya pengurusan admistratif pengambilan dana tabungan di Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening: 163-00-0272073-1 atas nama Harun (Almarhum  Harun Bin Abdulah (Pewaris));

 

  1. Membebaskan para pemohon dari membayar biaya perkara;

 

 

 

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya