Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PA.Srg 1.Irianingsih binti Trusto Haryono
2.Iriyati binti Trusto Haryono
3.Tri Yuliawati binti Trusto Haryono
4.Rita Kurnilawati binti Trusto Haryono
5.Agus Riyanto bin Trusto Haryono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irianingsih binti Trusto Haryono
2Iriyati binti Trusto Haryono
3Tri Yuliawati binti Trusto Haryono
4Rita Kurnilawati binti Trusto Haryono
5Agus Riyanto bin Trusto Haryono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                   

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan secara hukum Almarhum Rohman Santoso bin Trusto Haryono (Pewaris) telah meninggal dunia di Serang pada tanggal 25 Februari 2024;
  3. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhum Rohman Santoso bin Trusto Haryono (Pewaris) adalah:
    1. Irianingsih binti Trusto Haryono (Kakak Kandung/ Pemohon I)
    2. Iriyati binti Trusto Haryono (Kakak Kandung/ Pemohon II)
    3. Tri Yuliawati binti Trusto Haryono (Kakak Kandung/ Pemohon III)
    4. Rita Kurnilawati binti Trusto Haryono (Adik Kandung/ Pemohon IV)
    5. Agus Riyanto bin Trusto Haryono (Adik Kandung/ Pemohon V)
  4. Menetapkan Para Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhum Rohman Santoso bin Trusto Haryono (Pewaris)  baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Rohman Santoso bin Trusto Haryono (Pewaris) khususnya pengurusan admistratif pengambilan dana tabungan di Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 2451869355 atas nama Rohman Santoso;
  5. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak