Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2024/PA.Srg 1.Dwi Murjiyaningsih Binti Ngadjono
2.Nanik Saputri Binti Suprapno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Murjiyaningsih Binti Ngadjono
2Nanik Saputri Binti Suprapno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

Menyatakan secara hukum Almarhum Suprapno Bin Wito Pawiro (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2024;

Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhum Suprapno Bin Wito Pawiro (Pewaris) adalah:

Dwi Murjiyaningsih Binti Ngadjono (Istri/Pemohon I);

Nanik Saputri Binti Suprapno (Anak Kandung/Pemohon II);

Menetapkan Para Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhum Suprapno Bin Wito Pawiro baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama, pencairan PBJS Ketenagakerjaan, Jamsostek, pensiunan serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Almarhum Suprapno Bin Wito Pawiro khususnya pengurusan administrasi kepegawaian di perusahaan tempat almarhum Almarhum Suprapno Bin Woto Pawiro (Pewaris) bekerja; Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak