- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan SANWIROJI telah meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2008;
- Menetapkan Almarhum SUPARYANTO BIN SANWIROJI telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2021;
- Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum SUPARYANTO BIN SANWIROJI adalah :
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. RAKIYEM Binti KARTANOM (Sebagai Ibu Kandung); SRI YULIANI BINTI KUSEN (Sebagai istri); NABILA LEKSANA PUTRI Binti SUPARYANTO (Sebagai anak perempuan kandung); AFIYA HANUNNIA NAISYA Binti SUPARYANTO (Sebagai anak perempuan kandung); M.IRFAN NASHRULLAH Bin SUPARYANTO (Sebagai anak laki – laki kandung); |