Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1536/Pdt.G/2024/PA.Srg Agustin Eka Putri binti Bani Usman T alias Bani Usman Widi Riyanto bin Sana Siswanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1536/Pdt.G/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustin Eka Putri binti Bani Usman T alias Bani Usman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Widi Riyanto bin Sana Siswanto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan harta tidak bergerak berupa rumah yang terletak di Graha Walantaka Blok L2 No 07 RT. 022 RW. 005 Kelurahan Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten; sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2203 atas nama Widi Riyanto dengan luas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 18 Oktober 2004 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                       : Jalan Kavling
  • Sebelah Selatan                  : Rumah Bapak Yusro
  • Sebelah Barat                       : Rumah Bapak Adon
  • Sebelah Timur                      : Rumah Bapak Wagiman

Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat

  1. Menetapkan hak ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ bagian untuk Tergugat dari harta bersama di atas;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak