Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ;-----
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa pada poin 2 (dua). ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan objek sengketa pada poin 2 (dua) adalah harta bersama antara Penggugat (TOHYANI Bin MAD SALIM) dengan Tergugat (SUSILAWATI Binti ABU NASIR) yang belum pernah dibagi. ;--------------
- Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan Tergugat atas harta bersama objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan Penggugat. ;-----------------------------
- Menyatakan ½ bagian dari objek sengketa adalah hak Penggugat dan ½ bagian lainnya adalah hak Tergugat. ;-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari objek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natural (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing. ;--------------------------------------
- Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan/atau di dalam Penguasaan Tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada Penggugat. ;-----------------------------------------------------
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Penggugat dengan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ;--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Serang Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Auquo Et Bono). ;------
|