Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2024/PA.Srg Junariyah binti Djaian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Junariyah binti Djaian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan secara hukum Djariyah binti Djaiyan (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Agustus 1986;
  3. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Djariyah binti Djaiyan (Pewaris) adalah:
    1. Jami’ah binti Neran (Anak Perempuan Kandung);
    2. Ri’i binti Neran (Anak Perempuan Kandung);
    3. Sikah binti Djaian (Cucu Kandung/Ahli Waris Pengganti);
    4. Junariyah binti Djaian (Pemohon/Cucu Kandung/Ahli Waris Pengganti);
  4. Menetapkan Pemohon (Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Djariyah binti Djaiyan (Pewaris) baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Djariyah binti Djaiyan (Pewaris) khususnya pengurusan SPPT Nomor 1-0111-11-00024/00027 dan Girik Buku Penetapan huruf C No. 667 atas sebidang tanah atas nama Pewaris;
  5. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak