Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon :------------------------------------------------
- Menyatakan Minjan yang telah meninggal dunia tahun 1956 ;---------------------------
- Menyatakan Nyi Sami yang telah meninggal dunia tahun 1954;------------------------
- Menetapkan ahli waris Minjan secara hukum adalah : ------------------------------------
- Tarip Bin Minjan sebagai anak Minjan ;------------------------------------------------
- Sangid Bin Minjan sebagai Anak Minjan ;--------------------------------------------
- Menyatakan Tarip bin Minjan Meninggal dunia pada hari senin tanggal 10 Juli 1989 ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Nyi Siti Meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 7 April 1979 ;--------
- Menetapkan ahli waris Tarip bin Minjan :;--------------------------------------------------
- Sangid Bin Minjan saudara kandung Tarip
- Menyatakan Sangid Bin Minjan Meninggal dunia pada hari minggu, tanggal 25 Februari 2001;-------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Ahli Waris Sangid Bin Minjan :----------------------------------------------
- Kamsinah Binti Abdul Hanan (Istri dari Sangid Bin Minjan);---------------------
- Suebah Binti Sangid Bin Minjan (anak dari Sangid Bin Minjan) ;-----------------
- A. Jajuli Bin Sangid Bin Minjan (anak dari Sangid Bin Minjan ) ;----------------
- Menyatakan Kamsinah Binti Abdul Hanan telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 05 Juni 2011;--------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan ahli waris Nyi Kamsinah binti Abdul Hanan : -----------------------------
- Suebah Binti Sangid anak dari Kamsinah ;---------------------------------------------
- A Jajuli Bin Sangid anak dari Kamsinah ;----------------------------------------------
- Menetapkan ahli waris yang hidup/Para Pemohon untuk berhak mengurus/mengalihkan/Menjual Peninggalan harta warisan Tarip Bin Minjan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;--------------------------------------------
Atau
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;------- |