Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2024/PA.Srg 1.Asmariyah binti Sohari
2.Lia Mufliyani binti Muhtadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2024/PA.Srg
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asmariyah binti Sohari
2Lia Mufliyani binti Muhtadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan secara hukum Almarhum Muhtadi bin Saja (Pewaris) telah meninggal dunia di Kabupaten Serang pada tanggal 17 Mei 2024;
  3. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almarhum Muhtadi bin Saja (Pewaris) adalah:
    1. Asmariyah binti Sohari (Istri/Pemohon I);
    2. Lia Mufliyani binti Muhtadi (Anak Kandung I/ Pemohon II);
    3. Rio Rahmadani bin Muhtadi (Anak Kandung II);
  4. Menetapkan Pemohon I (Asmariyah binti Sohari)  sebagai wali yang berhak untuk mewakili seorang anaknya yang masih di bawah umur bernama: Rio Rahmadani, Laki-laki, lahir di Serang pada tanggal 13 Agustus 2005, umur 18 tahun, untuk dapat bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan
  5. Menetapkan Para Pemohon (Para Ahli Waris) dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) Almarhum Muhtadi bin Saja (Pewaris) baik yang berupa hak, pemberesan, kewajiban, perbankan dan balik nama serta pengurusan atas harta-harta peninggalan (tirkah) lainnya milik Almarhum Muhtadi bin Saja (Pewaris), khususnya pengambilan dana tabungan di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 118-00-1122095-0 atas nama Muhtadi, Mengurus Pencairan Asuransi BPJS Kematian dan pengurusan segala peninggalan pewaris lainnya (tirkah);
  6. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dari perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak